..jpg)
RIWARA.id – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Navayo resmi digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (31/3/2026).
Sidang tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yakni Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc, warga negara Amerika Serikat Thomas Anthony Van Der Heyden, serta Gabor Kuti Szilard, warga negara Hungaria yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Majelis hakim dipimpin oleh Mayjen TNI Arwin Makal dengan anggota Marsda TNI Mertusin dan Laksda TNI Dr. Nur Sari Bahtiana. Sementara itu, tim penuntut merupakan gabungan oditur militer dan jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Jaksa Bacakan Dakwaan
Dalam sidang perdana, penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Jaksa menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan proyek satelit yang dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.
Perusahaan Navayo International AG yang ditunjuk sebagai penyedia disebut dalam dakwaan tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak.
Penunjukan perusahaan tersebut juga diduga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Nilai Kontrak dan Kronologi
Dalam uraian perkara, disebutkan bahwa pada 1 Juli 2016, terdakwa Laksda TNI (Purn) Leonardi selaku pejabat pembuat komitmen di Kementerian Pertahanan menandatangani kontrak dengan Navayo International AG.
Kontrak tersebut berkaitan dengan penyediaan user terminal dan perangkat pendukung satelit slot orbit 123° BT dengan nilai awal sekitar USD 34,19 juta yang kemudian berubah menjadi USD 29,9 juta.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa penunjukan perusahaan Navayo merupakan rekomendasi dari terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden.
Selain itu, jaksa menyebut barang yang diterima dalam proyek tersebut diduga tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
Dakwaan Hukum
Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terkait penyertaan.
Seluruh dakwaan yang dibacakan merupakan dasar bagi proses pembuktian di persidangan yang akan berlangsung selanjutnya.
Komitmen Penegakan Hukum
Melalui persidangan ini, TNI menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kasus ini selanjutnya akan memasuki agenda persidangan berikutnya sesuai dengan proses hukum yang berlaku.*
Inung R Sulistyo


Sidang perdana kasus satelit Navayo digelar di Jakarta. Jaksa menyebut proyek diduga tak sesuai spesifikasi dan bermasalah dalam pengadaan.